TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Hanson. Koperasi yang diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, itu belakangan diadukan kepada kementerian lantaran gagal bayar simpanan berjangka kepada anggotanya setidaknya Rp 3,05 miliar.
Melalui suratnya kepada kementerian, Koperasi Hanson, menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan duit simpanan tersebut. Namun, pengembalian itu direncanakan dilakukan secara bertahap.
Kendati demikian, usaha simpan pinjam itu tetap ditutup sementara hingga persoalan kelar. "Kami bekukan sementara," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Tempo mencatat setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Hanson terkait usaha simpan pinjam tersebut.
1. Penghimpunan dana dilakukan sebelum mengantongi izin
Suparno mengatakan koperasi yang berdiri pada 8 Januari 2018 itu mulanya berbentuk koperasi karyawan. Kemudian koperasi tersebut berubah menjadi koperasi konsumen, namun dinilai tidak melaksanakan kegiatannya sebagai koperasi dengan jenis tersebut.
Koperasi Hanson malah menghimpun dana berupa simpanan berjangka. Kegiatan penghimpunan dana tersebut tercatat sudah dilakukan mulai Maret 2018. "Saat kami mintai keterangan, pengurus belum bisa menunjukkan izin simpan pinjam, setelah kami desak baru ditunjukkan izin yang terbit 22 Oktober 2019," ujar dia.